Diduga Penjualan LKS di SD Se-Kecamatan Matur Berlangsung Lama dan Tersistematis, Pengawasan KUK Dipertanyakan

Nasional 08 Aug 2026 16:20 5 min read 77 views By Ade Nofky

Share berita ini

Diduga Penjualan LKS di SD Se-Kecamatan Matur Berlangsung Lama dan Tersistematis, Pengawasan KUK Dipertanyakan
Diduga Penjualan LKS di SD Se-Kecamatan Matur Berlangsung Lama dan Tersistematis, Pengawasan KUK Dipertanyakan

AGAM, SUMATERA BARAT — wartariau.online,Sabtu 08/08/2026.Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang mengatasnamakan buku/media penunjang pembelajaran kembali menjadi sorotan di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.

 

Berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang dihimpun awak media, penggunaan sekaligus penjualan buku LKS disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan pada tahun ajaran 2026 masih ditemukan di sejumlah SD di Kecamatan Matur, mulai dari kelas II hingga kelas VI.

 

 Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengadaan, penjualan, serta pengawasan terhadap penggunaan buku LKS di lingkungan sekolah. Secara regulasi, Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

 

Namun demikian, persoalan perlu dilihat secara cermat karena regulasi pendidikan juga mengenal keberadaan buku teks pendamping sebagai bahan yang dapat memperluas, memperdalam, memperkaya, dan/atau melengkapi buku teks utama. Pemerintah sendiri telah menetapkan buku teks pendamping untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.

 

Kadisdik Agam Berikan Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Andri, S.T., M.T., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan terkait keberadaan LKS di sekolah.

 Menurutnya, LKS dipandang sebagai buku atau media penunjang pembelajaran.

«“Terkait LKS, sepengetahuan kami merupakan buku/media penunjang pembelajaran. Maka diserahkan kepada siswa/wali murid pilihan untuk memilikinya karena sebagai penunjang.”»

 

Pernyataan tersebut disampaikan Kadisdikbud Agam kepada awak media.

Meski demikian, temuan di lapangan justru menjadi pertanyaan lanjutan.

 Apabila pengadaan atau kepemilikan LKS memang bersifat pilihan bagi siswa maupun wali murid, bagaimana mekanisme yang diterapkan di sekolah dan apakah benar tidak terdapat unsur kewajiban, tekanan, atau pungutan kepada peserta didik?

 

KUK Kecamatan Matur: Mengaku Tidak Mengetahui Sementara itu, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak KUK Kecamatan Matur, pihak KUK menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya praktik tersebut dan menyatakan persoalan tersebut bukan menjadi tugas dan tanggung jawab mereka.

Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat KUK/UPTD berada dalam wilayah kerja kecamatan dan secara kelembagaan menjadi bagian dari koordinasi serta pembinaan satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Publik pun mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah dasar di Kecamatan Matur berjalan, khususnya terkait kebijakan yang berhubungan langsung dengan peserta didik dan wali murid.

Berlangsung Lama, Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, penggunaan LKS di sejumlah SD Kecamatan Matur bukan merupakan persoalan baru. Pada tahun ajaran 2026, LKS disebut masih digunakan pada beberapa jenjang kelas, khususnya kelas II sampai kelas VI.

Jika benar terdapat penjualan buku di lingkungan satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan, maka mekanisme tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh dan dibandingkan dengan ketentuan Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010. Sebaliknya, apabila buku tersebut merupakan buku teks pendamping yang dibeli secara sukarela oleh orang tua/wali murid melalui mekanisme yang sesuai aturan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan perlu menjelaskan secara transparan dasar pengadaan, status buku, penerbit, harga, serta mekanisme penawarannya kepada masyarakat.

 

Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara buku pendamping yang diperbolehkan dalam sistem perbukuan dengan praktik penjualan buku oleh pendidik atau tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Publik Minta Pemeriksaan dan Langkah Konkret Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam tidak berhenti pada pemberian tanggapan bahwa LKS merupakan media penunjang pembelajaran.

Dinas diminta melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap sekolah-sekolah yang diduga menggunakan atau menjual LKS tersebut, termasuk memeriksa:

  1. Apakah pembelian LKS benar-benar bersifat sukarela atau terdapat kewajiban bagi siswa.
  2.  Siapa pihak yang menyediakan dan menjual buku tersebut.
  3.  Apakah terdapat keterlibatan guru, kepala sekolah, komite, atau pihak lain.
  4. Dari mana buku tersebut diperoleh dan siapa penerbitnya.
  5. Berapa harga jual kepada siswa.
  6. Apakah terdapat keuntungan atau komisi dari penjualan. 
  7. Bagaimana mekanisme pembayaran dan pencatatannya.
  8. Apakah praktik tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun ajaran.
  9. Apakah seluruh sekolah yang menggunakan LKS telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari pihak terkait.

Terlebih lagi, pemerintah melalui kebijakan perbukuan telah memiliki mekanisme penilaian dan penetapan buku teks pendamping untuk pendidikan dasar dan menengah.

 Dengan demikian, persoalan LKS di Kecamatan Matur tidak semestinya hanya dilihat dari aspek apakah buku tersebut bermanfaat sebagai penunjang pembelajaran, tetapi juga harus dilihat dari mekanisme pengadaan, penjualan, pilihan orang tua, transparansi harga, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kinerja Pengawasan Dipertanyakan Masyarakat juga mempertanyakan peran KUK Kecamatan Matur yang menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut. Jika penggunaan dan penjualan LKS memang telah berlangsung lama serta ditemukan di banyak sekolah, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana sistem pengawasan pendidikan di tingkat kewilayahan berjalan.

Apakah persoalan ini benar-benar tidak diketahui, atau selama ini belum pernah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh? Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Matur.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah, komite sekolah, orang tua/wali murid, penerbit atau penyedia LKS, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam. Publik menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan Agam untuk memastikan kegiatan pembelajaran berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Penulis : Ade nofky

WARTA RIAU ONLINE — Tajam, Cepat & Terpercaya

Warta Riau